Kedokteran di Indonesia merujuk pada praktik, pendidikan, dan sistem layanan medis yang dijalankan oleh dokter di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dokter didefinisikan sebagai lulusan pendidikan kedokteran yang memiliki keahlian dalam diagnosis, pengobatan, dan pencegahan penyakit.[1] Praktik kedokteran meliputi rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien dalam upaya kesehatan, mencakup anamnesis, pemeriksaan fisik, diagnosis, penatalaksanaan, serta tindakan medis sesuai standar kompetensi dokter Indonesia (SKDI). Di Indonesia, kedokteran tidak hanya sebagai profesi medis tetapi juga bagian integral dari sistem pendidikan tinggi dan praktik profesional yang diatur ketat.[2]
Di Indonesia, pendidikan kedokteran dapat ditempuh setelah seseorang menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.[3] Mahasiswa harus menempuh pendidikan strata–1 selama sekitar 3–4 tahun untuk mendapatkan gelarsarjana kedokteran (S.Ked.) yang kemudian dilanjutkan dengan pendidikan profesi dokter selama 1,5–2 tahun. Durasi program pendidikan dokter di Indonesia secara umum adalah 5.5 tahun, jika tepat waktu. Setelah itu, mereka wajib mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD) atau yang sebelumnya dikenal sebagai uji kompetensi dokter Indonesia (UKDI).[4] Hanya mahasiswa yang lulus ujian tersebut yang dapat mengangkat sumpah dan dilantik sebagai dokter. Setelah diambil ya sumpah, seorang dokter diwajibkan untuk mengikuti program dokter internsip selama satu tahun.[5] Setelah menyelesaikan program internsip, seorang dokter umum dapat mengambil pendidikan spesialisasi sesuai pilihannya. Saat ini kurikulum pendidikan kedokteran di Indonesia menganut sistem pembelajaran berdasarkan masalah (PBL).
Regulasi dokter di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang mewajibkan setiap dokter memiliki surat tanda registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk menjalankan praktik.[2] KKI bertugas melakukan registrasi, mengesahkan standar pendidikan dan kompetensi dokter, serta pembinaan praktik untuk meningkatkan mutu pelayanan medis.[6] Pimpinan sarana kesehatan dilarang mengizinkan praktik dokter tanpa izin, dengan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.[2]
Interaksi awal dengan kedokteran asing terjadi melalui perdagangan dengan Tiongkok sejak abad ke-5 Masehi, ketika para pedagang membawa obat-obatan dan praktik pengobatan.[10] Selain itu, pengaruh India dan Arab via jalur sutra dan penyebaran Islam memperkenalkan ramuan seperti kinin. Kontak dengan tradisi asing ini memperkaya pengobatan lokal dengan bahan aktif dari Asia Tenggara, meskipun tetap terintegrasi dalam tradisi komunitas tanpa institusi formal.[8]
Sejak 1626, rumah sakit pendidikan mulai muncul sebagai fasilitas VOC di Batavia untuk pegawai Eropa, kemudian berkembang menjadi rumah sakit militer seperti Groot-Militaire Hospitalen di Jakarta, Semarang, dan Surabaya pada masa pemerintahan Daendels. Centraal Burgerlijk Ziekenhuis (CBZ, kini RSCM) yang didirikan pada 1919 berfungsi sebagai tempat praktik bagi mahasiswa STOVIA. Fasilitas-fasilitas ini awalnya fokus pada pelayanan kuratif bagi militer dan pekerja dengan subsidi sejak 1906 untuk rumah sakit swasta perkebunan.[12]
Dokter pribumi lulusan STOVIA, seperti dr. Wahidin Sudirohusodo dan dr. Cipto Mangunkusumo, turut berperan dalam pergerakan nasional, menggabungkan praktik medis dengan advokasi kemerdekaan melalui organisasi seperti Budi Utomo pada 1908. Hal ini menandai pergeseran peran dokter dari sekadar pelayanan kolonial ke kesadaran nasional dan kontribusi pada pembangunan masyarakat Indonesia.[11]
Hingga tahun 2025, pendidikan kedokteran di Indonesia telah berkembang menjadi lebih dari 100 fakultas kedokteran yang setiap tahun menghasilkan sekitar 12.000 dokter umum dan 2.700 dokter spesialis, dengan total dokter terdaftar mencapai ratusan ribu melalui registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia.[13] Distribusi dokter umum relatif lebih merata di perkotaan, sedangkan dokter spesialis masih terkonsentrasi di Jawa, meskipun program puskesmas dan rumah sakit vertikal mendukung penyediaan layanan primer di seluruh wilayah Indonesia.[14]
Konsil Kedokteran Indonesia
Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter, dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran, dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden, dan berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia.
KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter, dan dokter gigi yang menjalankan prakterk kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter, dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
Wewenang
Menyetujui, dan menolak permohonan registrasi dokter, dan dokter gigi
Menerbitkan, dan mencabut surat tanda registrasi dokter, dan dokter gigi
Mengesahkan standar kompetensi dokter, dan dokter gigi
Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter, dan dokter gigi
Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran, dan kedokteran gigi
Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter, dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi
Melakukan pencatatan terhadap dokter, dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi
Sertifikat kompetensi
Sertifikat kompetensi perlu dibuat bagi dokter lulusan sebelum 29 April 2007, dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Proses pembuatan sertifikat kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301). Sertifikat kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan pos tercatat.
Surat tanda registrasi
Surat tanda registrasi (STR) adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi, telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya. Registrasi yang memenuhi persyaratan, dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi, dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah STR. Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi.
Referensi
↑Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (2016). "Dokter". Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring. Diakses tanggal 5 Desember 2025.
↑B. Wiryomartono, "Urbanism and Ethnic Minority: Chinese Quarters and Society in Jakarta-Indonesia 1600-Present". In Traditions and Transformations of Habitation in Indonesia, (Singapore: Springer, 2020), h. 105-127.; M. S. Heidhues, "Studying the Chinese in Indonesia: A long half-century". SOJOURN: Journal of Social Issues in Southeast Asia, vol. 32, no. 3, 2017, h. 601-633.