Kebebasan Navigasi adalah sebuah prinsip kebiasan internasional yang mana kapal-kapal yang mengibarkan bendera negara berdaulat manapun tak boleh mengalami campur tangan dari negara lain, selain dari pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam hukum internasional.[1] Dalam dunia hukum internasional, kebebasan tersebut didefinisikan sebagai kebebasan bergerak bagi kapal-kapal, kebebasan untuk memasuki pelabuhan-pelabuhan dan memakai pabrik dan dok, mengangkut dan melepas barang, dan membawa barang dan penumpang.[2]