Pada abad ke-17, wilayah ini dikenal sebagai Kadaleman Kawasen, sebuah pemerintahan lokal yang dikelola oleh seorang Dalem. Sistem Kadaleman memberikan Dalem otoritas penuh atas wilayahnya, termasuk hak untuk mengumpulkan pajak, mengatur tenaga kerja, dan mengadili masyarakat lokal.[5]
Pemerintahan
Pembagian administratif
Desa Kawasen terdiri dari 4 dusun, yang dibagi menjadi 33 RT dari 8 RW.[2][6]