Kawasan Strategis Pariwisata Nasional(KSPN) adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata yang berpengaruh signifikan pada pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan/atau pertahanan negara. Program KSPN ini dikembangkan untuk menciptakan destinasi pariwisata unggulan, yang salah satunya adalah pengembangan 10 KSPN yang sering disebut sebagai 10 "Bali Baru".[1][2]
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010–2025. Dokumen ini menjadi dasar hukum utama yang mendefinisikan dan menetapkan KSPN di seluruh wilayah Indonesia.[3] Peraturan Pemerintah tersebut juga mengamanatkan penetapan 88 KSPN yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Pengembangan KSPN terus berlanjut dengan adanya kebijakan tambahan. Misalnya, pada tahun 2017, pemerintah memperkuat pembangunan di beberapa KSPN melalui Peraturan Presiden (Perpres). Pada tahun 2019 hingga 2021, pemerintah fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur di lima KSPN yang diutamakan, diantaranya Danau Toba, Candi Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Manado-Likupang.[2]
Pengembangan KSPN tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas lingkungan, pelestarian budaya, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Karakteristik Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
Prioritas pembangunan: KSPN merupakan salah satu program prioritas nasional yang digarap serius oleh pemerintah.
Pengembangan infrastruktur: Pembangunan mencakup infrastruktur dasar seperti transportasi, listrik, dan air bersih, serta prasarana dan sarana pariwisata yang lengkap.
Pemberdayaan ekonomi: KSPN dirancang untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi lokal melalui pariwisata dan investasi swasta.
Keberlanjutan lingkungan: Pengembangan KSPN dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian alam dan lingkungan, serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung kawasan.