ENSIKLOPEDIA Cari Tekan Enter untuk memulai pencarian cepat. Kembali ke Ensiklopedia Arsip Wikipedia Indonesia Kategori:Organisasi pembantu Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Kategori:Organisasi pembantu Majelis Umum Perserikatan Bangsa-BangsaLembaga yang dibentuk oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal 22 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa memperbolehkan Majelis Umum untuk "mendirikan organisasi pembantu tertentu yang dianggap perlu untuk menjalankan fungsinya". Lihat daftar resmi organisasi tersebut.