Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penindakan Kejahatan Genosida (Gambia v. Myanmar), atau umum disebut sebagai kasus genosida Rohingya,[1][2] adalah sebuah kasus yang ditangani oleh Mahkamah Kehakiman Internasional. Kasus tersebut dimajukan oleh Republik Gambia, atas perantaraan 57 anggota Organisasi Kerjasama Islam pada 2019.[3]