Perjanjian Tuntang adalah sebuah perjanjian penyerahan kekuasaan di Nusantara (khususnya Pulau Jawa) dari pihak Belanda kepada pihak Britania Raya (Inggris) pada tahun 1811. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Perancis-Belanda di bawah pimpinan Gubernur JenderalJan Willem Janssens dan dimulainya masa interregnum Inggris di Indonesia yang dipimpin oleh Thomas Stamford Raffles.
Latar Belakang
Setelah Belanda jatuh ke tangan Perancis di bawah Napoleon Bonaparte, wilayah koloni Belanda otomatis berada di bawah kendali Prancis. Louis Bonaparte, adik Napoleon, mengirim Herman Willem Daendels ke Jawa untuk memperkuat pertahanan dari serangan Inggris. Namun, Daendels kemudian digantikan oleh Jan Willem Janssens pada Mei 1811.
Janssens tidak memiliki kecakapan militer sekuat Daendels. Inggris, di bawah pimpinan Lord Minto (Gubernur Jenderal di India), mengirimkan armada besar di bawah komando Letnan Jenderal Sir Samuel Auchmuty untuk menyerbu Jawa. Setelah Batavia jatuh ke tangan Inggris pada Agustus 1811, Janssens mundur ke Semarang dan mencoba bertahan di Jatijajar, tetapi akhirnya terdesak hingga ke desa Tuntang (sekarang berada di Kabupaten Semarang).
Penandatanganan
Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 18 September 1811 di Tuntang, sebuah lokasi yang strategis karena berada di jalur antara Semarang dan Salatiga.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penandatanganan adalah:
Pihak Belanda: Jan Willem Janssens.
Pihak Inggris: Sir Samuel Auchmuty.
Isi Perjanjian
Poin-poin utama dalam Kapitulasi Tuntang meliputi:
Seluruh Pulau Jawa dan daerah sekitarnya (pangkalan Belanda yang ada di luar Jawa seperti Palembang dan Makassar) diserahkan kepada Britania Raya.
Pegawai sipil yang mau bekerja sama dengan Inggris dapat tetap mempertahankan jabatan mereka.
Pemerintah Inggris tidak mengakui utang-utang yang dibuat oleh pemerintah Belanda selama masa kekuasaan Prancis.
Dampak dan Kelanjutan
Penandatanganan ini memberikan kendali penuh kepada Inggris atas wilayah bekas Hindia Belanda. Lord Minto kemudian mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Letnan Gubernur di Jawa.
Masa kekuasaan Inggris (1811–1816) membawa perubahan signifikan dalam sistem administrasi di Nusantara, antara lain:
Penghapusan sistem kerja paksa (contingenten) yang digantikan dengan sistem sewa tanah (landrente).
Kekuasaan Inggris berakhir pada tahun 1816 setelah berakhirnya Perang Napoleon di Eropa, di mana melalui Konvensi London (1814), Inggris sepakat untuk mengembalikan wilayah Nusantara kepada Belanda.