Jembatan Al Maktoum merupakan jembatan pertama di Dubai. Dibuka pada tahun 1962 dan membolehkan orang-orang menyebrang dari Bur Dubai ke Deira, atau vice versa, tanpa menggunakan perahu atau jalan kaki mengelilingi Dubai Creek. Pajak jembatan ditujukan pada kendaraan yang menyeberangi sungai kecil ini dari Deira ke Bur Dubai. Tidak ada pajak bagi orang-orang yang menyeberang ke arah yang berlawanan. Setelah pajak jembatan dipenuhi pada 1973, pajak tersebut dihapus.
Dengan munculnya Salik pada 1 Juli 2007, Jembatan Al Maktoum telah mengalami lalu lintas yang padat dan kemunduran.