Pendirian dan Perubahan Nama
Pada tahun 1970, pemerintah Indonesia mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) yang ketika itu koperasi masih tertinggal dibandingkan perusahaan milik negara dan swasta.[6] Saat itu LJKK masih melayani penjaminan secara terbatas, yakni Penjaminan Kredit Program untri TRI, Kredit Padi Palawija, dan Kredit Pengadaan Pupuk.[7]
Dalam perkembangannya LJKK bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) untuk memperluas jangkauan pelayanan. Tidak hanya pada koperasi, tapi mencakup usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Perubahan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 1981,[8] yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tahun 1985.[9][7][10]
Pada tahun 2000, Perum PKK kembali bertransformasi menjadi Perum SPU (Sarana Pengembangan Usaha) melalui PP No. 95 Tahun 2000.[11] Perubahan ini untuk mewujudkan kegiatan penjaminan yang mencakup kredit bank atau nonbank, penjaminan atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan pola bagi hasil, penjaminan atas pembelian barang secara angsuran, penjaminan atas transaksi kontrak jasa, penerbitan penjaminan dengan pola bagi hasil, bantuan manajemen dan konsultasi, penerbitan surety bond, dan kegiatan penjaminan lainnya.[7][10]
Pada tahun 2008, dengan terbitnya PP No. 41 tahun 2008,[12] Perum SPU kembali berubah nama menjadi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan ini dilakukan karena tidak lagi memberikan penjaminan secara langsung kepada UMKM melalui pola bagi hasil, tapi fokus pada bisnis penjaminan kredit UMKM.[13][10] Selanjutnya, masih di tahun yang sama, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan,[14] dan Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit,[15] yang memosisikan Perum Jamkrindo sebagai perusahaan yang wajib memiliki izin usaha sebagai perusahaan penjaminan kredit. Kemudian, melalui Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-77/KM.10/2009 menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan penjaminan kredit.[10][6]
Pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo mengubah badan hukum Perum Jamkrindo menjadi perseroan terbatas. Perubahan ini ditetapkan melalui PP No. 11 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).[16] Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi syarat masuk ke holding asuransi dan penjaminan, dan sebagai pertimbangan bisnis agar keputusan-keputusan strategis dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan saat masih berbentuk Perum.[17][18]