Jalan Nasional Rute 4
Jalan Nasional Rute 4 adalah jaringan jalan nasional yang berada di Pulau Jawa , Sumatra , Bali , Kalimantan , dan Sulawesi . Menurut ketentuan pemberian nomor rute , jaringan jalan mendapatkan nomor genap karena melintang dari garis pantai pulau.
Di Pulau Jawa, jaringan jalan ini menghubungkan Cikande, Serang di utara dengan Rangkasbitung, Lebak di selatan. Di Pulau Sumatra, jalan ini memanjang dari Belawan, Medan di utara hingga Kuta Buluh, Dairi . Sementara di Pulau Bali, jalan ini menghubungkan Tampaksiring, Gianyar dengan Kota Denpasar .
Pulau Bali
Jalan Tol
Rute jalan ini tidak terhubung dengan jalan tol manapun.
Referensi
Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan (PDF) , Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2020-04-13, diakses tanggal 2020-05-28
Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra (PDF) , Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2020-10-14, diakses tanggal 2020-05-28
Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa (PDF) , Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2020-10-31, diakses tanggal 2020-05-28
Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2073/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Bali (PDF) , Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2020-12-01, diakses tanggal 2020-05-28