Di sebagian besar yurisdiksi hukum umum, jaksa agung adalah penasihat hukum utama pemerintah. Di beberapa yurisdiksi, jaksa agung juga memiliki tanggung jawab eksekutif untuk penegakan hukum dan penuntutan, atau bahkan tanggung jawab untuk urusan hukum secara umum. Dalam praktiknya, sejauh mana jaksa agung secara pribadi memberikan nasihat hukum kepada pemerintah bervariasi antar yurisdiksi, dan bahkan antar pemegang jabatan individu dalam yurisdiksi yang sama, seringkali bergantung pada tingkat dan sifat pengalaman hukum sebelumnya dari pemegang jabatan tersebut.
Bahan bacaan terkait
Marwan Effendy (2005). Kejaksaan RI: posisi dan fungsinya dari perspektif hukum. Gramedia Pustaka Utama.