Irama adalah perusahaan rekaman (label) musik pertama di Indonesia yang didirikan setelah kemerdekaan,[1] yaitu pada tahun 1951 oleh Suyoso Karsono.[2] Pada awalnya, Irama didirikan di garasi rumah[3] yang terletak di Jalan H. Agus Salim No.65 dan di Jalan Besuki No.23.[4] Irama ditutup pada tahun 1967 setelah mengalami kesulitan finansial.[4][5]