Antarsambungan atau interkoneksi merupakan keterhubungan antarjejaringtelekomunikasi dari penyelenggara jejaring telekomunikasi yang berbeda. Antarsambungan antara operator telekomunikasi wajib dilaksanakan di Indonesia untuk memberikan jaminan kepada pengguna agar dapat mengakses jasa telekomunikasi. Jenis layanan antarsambungan terdiri dari layanan originasi, layanan transit, dan layanan terminasi. Setiap penyelenggara jejaring telekomunikasi (tetap lokal, bergerak seluler, atau bergerak satelit) wajib mencantumkan setiap jenis layanan antarsambungan yang disediakan dalam Dokumen Penawaran Antarsambungan (DPI). Antarsambungan antara penyelenggara telekomunikasi diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor: 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang antarsambungan.