Pada 2017, ia divonis hukuman 6 tahun penjara karena menerima suap Rp 500 juta untuk usulan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Sumatera Barat.[2] Ia pun kemudian digantikan di DPR RI oleh Putu Supadma Rudana untuk mewakili Dapil Bali dalam pemerintahan.[3]