Internal Revenue Service (IRS) (bahasa Indonesia: Dinas Pendapatan Dalam Negeri) adalah lembaga pemerintah federal Amerika Serikat yang mengumpulkan pajak dan menetapkan hukum pendapatan dalam negeri. IRS adalah sebuah lembaga yang tercakup dalam Departemen Keuangan AS dan bertugas menafsirkan dan menerapkan hukum pajak federal.[1]
Statistik pengumpulan pajak
Laporan Pengumpulan sebelum Pembayaran menurut Jenis Bayaran, Tahun Fiskal 2007[2]