Hukuman buang adalah pemindahan terpidana penjahat, atau orang lain yang dianggap tidak diinginkan, ke tempat yang jauh, sering kali ke koloni, untuk jangka waktu tertentu; kemudian, koloni hukuman yang didirikan secara khusus menjadi tujuan mereka. Meskipun para tahanan mungkin telah dibebaskan setelah hukuman dijalani, mereka umumnya tidak mempunyai sumber daya untuk kembali ke rumah.
Referensi
Pardons & Punishments: Judges Reports on Criminals, 1783 to 1830: HO (Home Office) 47 Volumes 304 and 305, List and Index Society, The [British] National Archives
Beattie, J. M. (1986). Crime and the Courts in England 1660–1800. Oxford: Oxford University Press. ISBN0-19-820058-7..