Desa Hujungtiwu pernah menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Sukamantri. Pada saat itu masih bernama Kecamatan Panjalu Utara. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004, Desa Hujungtiwu kemudian menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Panjalu Utara. Namun karena aspirasi masyarakat Desa Hujungtiwu yang menginginkan desanya bergabung kembali ke wilayah induknya Kecamatan Panjalu, dikeluarkanlah Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2004 yang menjadi pertanda kembalinya Desa Hujungtiwu ke wilayah Kecamatan Panjalu. Dikeluarkannya Peraturan Daerah ini juga mengubah nama Kecamatan Panjalu Utara menjadi Kecamatan Sukamantri.