Haq (terj. Hak) adalah film drama ruang sidang berbahasa Hindi asal India tahun 2025 yang disutradarai oleh Suparn Verma. Film ini dibintangi oleh Yami Gautam Dhar dan Emraan Hashmi, dengan Sheeba Chaddha dalam peran penting. Film ini diproduseri oleh Vineet Jain, Vishal Gurnani, Juhi Parekh Mehta, Vicky Jain, dan Harman Baweja di bawah naungan Junglee Pictures, Insomnia Films, dan Baweja Studios. Film ini terinspirasi dari buku karya jurnalis Jigna Vora berjudul Bano: Bharat ki Beti yang didasarkan pada putusan penting Mahkamah Agung India dalam perkara Mohd. Ahmed Khan v. Shah Bano Begum.[4][5] Skenario film ini ditulis oleh Reshu Nath, dengan musik yang digubah oleh Vishal Mishra, sinematografi oleh Pratham Mehta, dan penyuntingan oleh Ninad Khanolkar.
Haq dirilis secara teatrikal pada 7 November 2025 dan menghadapi kontroversi hukum sebelum perilisannya terkait penggambaran kasus Mohd. Ahmed Khan v. Shah Bano Begum.[6] Film ini menerima ulasan positif dari para kritikus, yang memuji penampilannya serta komentar sosialnya yang berani, namun tidak mencapai keberhasilan yang diharapkan di box office.[7][8][9][10] Setelah dirilis di Netflix pada 2 Januari 2026, film tersebut meraih kesuksesan dalam penayangan streaming, memuncaki tangga peringkat di India dan menempati peringkat kedua secara global di antara film berbahasa non-Inggris.[11][12][13]
Alur
Pada era 1970-an di India, di Sankhani, Shazia Bano menikah dengan seorang pengacara bernama Abbas Khan. Kehidupannya yang tampak stabil terguncang ketika Abbas tiba-tiba pergi ke Murree, Pakistan dengan alasan pekerjaan. Beberapa bulan kemudian, ia kembali bersama istri keduanya, Saira. Seiring waktu, Shazia menyadari bahwa Abbas telah lama mencintai Saira dan tidak lagi memedulikannya. Dalam keadaan hancur, Shazia kembali ke kampung halamannya bersama anak-anaknya.
Meskipun Abbas berjanji akan membayar nafkah bulanan sebesar ₹400, ia tidak menepati komitmennya. Demi mencari keadilan, Shazia mengajukan gugatan hukum terhadapnya dengan bantuan pengacara Bela Jain. Sebagai balasan, Abbas menceraikannya dengan menggunakan talaq-e-biddat (talak tiga instan). Kasus ini memicu perdebatan mengenai pertentangan antara hukum personal berbasis agama dan hak-hak konstitusional. Pengadilan awalnya memutuskan berpihak kepada Shazia, tetapi membatasi jumlah nafkah menjadi ₹22 per bulan.
Ketika ketegangan komunal meningkat pada 1980-an, Shazia kembali mengajukan perkara ke pengadilan demi memperoleh tunjangan yang layak untuk anak-anaknya. Abbas sengaja membiarkan dirinya kalah dalam perkara tersebut agar kasusnya naik ke Mahkamah Agung, dengan tujuan menjadikannya isu nasional melalui mobilisasi kelompok-kelompok keagamaan untuk menekan lembaga peradilan.
Di Mahkamah Agung, Abbas menyampaikan pembelaan hukum yang kuat, namun kesaksian emosional Shazia akhirnya menggugah para hakim. Mahkamah Agung memutuskan perkara tersebut berpihak kepadanya dan menegaskan haknya atas nafkah. Film ini ditutup dengan adegan Shazia berbicara langsung kepada penonton, mengajak mereka untuk membaca dan memahami kitab suci agama masing-masing agar tidak disalahgunakan.
Haq disutradarai oleh Suparn S. Varma dan diproduksi oleh Junglee Pictures bekerja sama dengan Insomnia Films dan Baweja Studios. Skenarionya dikembangkan oleh Reshu Nath, dengan musik digubah oleh Vishal Mishra, Shivam Gupta sebagai direktur pemeran, dan Vijay Shinde sebagai direktur efek visual. Film ini mengambil inspirasi kreatif dari buku Bano: Bharat ki Beti karya Jigna Vora, yang mengisahkan perjuangan hukum Shah Bano serta implikasi sosial yang lebih luas.[15]
Pada Oktober 2025, Siddiqua Begum, putri Shah Bano, mengirimkan somasi hukum kepada Dewan Sertifikasi Film Pusat dan para pembuat Haq, dengan tuduhan bahwa film tersebut mengambil materi dari perkara Mahkamah Agung tahun 1985 yang melibatkan ibunya tanpa persetujuannya. Ia menyatakan bahwa para sineas tidak berkonsultasi dengannya dan telah menggambarkan sejumlah aspek kisah ibunya secara tidak akurat. Somasi tersebut meminta penangguhan penayangan film dengan alasan potensi pelanggaran hak kepribadian dan hak publikasi. Pihak produksi tidak mengeluarkan pernyataan publik terkait somasi tersebut.[17][18][19][20][21]
Pada November 2025, Pengadilan Tinggi Madhya Pradesh menolak permohonannya, dengan menegaskan bahwa hak atas privasi dan reputasi tidak dapat diwariskan dan berakhir seiring meninggalnya seseorang. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban untuk meminta persetujuan. Pengadilan juga mencatat bahwa disklaimer film tersebut menyatakan bahwa karya itu merupakan adaptasi yang didramatisasi dan difiksikan dari buku Bano: Bharat ki Beti karya Jigna Vora.[22][23]
↑"Haq film hit or flop". ABP Live (dalam bahasa Inggris). 24 October 2025. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 28 December 2025. Diakses tanggal 13 December 2025.