Riwayat pemerintahan
Nama asli Sri Sultan Hamengkubuwana V adalah Gusti Raden Mas Gathot Menol, salah satu putera Hamengkubuwana IV yang lahir pada tanggal 24 Januari 1820 dari permaisuri Gusti Kanjeng Ratu Kencono. Sewaktu dewasa ia bergelar Pangeran Mangkubumi. Ia juga pernah mendapat pangkat Letnan Kolonel tahun 1839 dan Kolonel tahun 1847 dari pemerintah Hindia Belanda. Melihat tahun pemerintahannya dimulai tahun 1823 sedang lahirnya adalah tahun 1820 maka Sultan Hamengku Buwono V waktu permulaan bertakhta baru berumur 3 (tiga) tahun.
Hamengkubuwono V dikenal sangat kooperatif terhadap pemerintah Hindia Belanda. Dalam berbagai catatan kontemporer pejabat kolonial—termasuk laporan para residen dan arsip administratif—HB V digambarkan sebagai sultan yang “sangat menuruti” kebijakan pemerintah kolonial (zeer inschikkelijk voor het Nederlands gezag) dan bahkan disebut sebagai “modelvorst”, yaitu raja yang dianggap ideal bagi kepentingan Belanda. Penilaian-penilaian ini menunjukkan bahwa HB V dipandang sebagai figur yang sangat dekat dan dapat diandalkan oleh pemerintahan Hindia Belanda.
Kebijakan Hamengkubuwono V yang sangat kooperatif terhadap pemerintah Hindia Belanda menimbulkan ketidakpuasan di kalangan abdi dalem dan bangsawan tertentu, termasuk Raden Mas Mustojo—saudara tiri Hamengkubuwono III yang kelak naik takhta sebagai Hamengkubuwono VI. Dalam catatan residen dan laporan kontemporer, kelompok ini menilai bahwa sikap HB V terlalu menuruti kehendak Belanda dan kurang menjaga kewibawaan tradisional keraton. Akibatnya, di lingkungan istana muncul faksi yang semakin bersimpati kepada Mustojo, dan dukungan politik terhadap HB V perlahan berkurang.
Sri Sultan Hamengkubuwono V wafat secara mendadak pada tahun 1855. Bukti-bukti kontemporer—baik dalam arsip pemerintahan Hindia Belanda maupun catatan resmi keraton—hanya menyebutkan bahwa ia meninggal secara tiba-tiba tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Tidak ditemukan laporan, kecurigaan, ataupun desas-desus pada masa itu yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
Pada awal 2000-an berkembang sebuah kisah lisan dalam masyarakat yang menyebut bahwa Sri Sultan meninggal setelah ditikam oleh salah seorang istrinya, Kanjeng Mas Hemawati. Namun kisah ini tidak memiliki dasar dalam sumber primer abad ke-19. Karena tidak pernah muncul dalam laporan residen, arsip kolonial, maupun dokumen keraton sezaman, cerita tersebut harus dipahami sebagai tradisi lisan modern, bukan rekonstruksi sejarah berbasis bukti
Kisah mengenai penikaman Hamengkubuwono V kadang dikaitkan dengan frase “Wereng Saketi Tresno” yang mungkin berasal dari suatu babad Jawa, meskipun tidak pernah disebutkan secara jelas babad mana yang dimaksud. Perlu dicatat bahwa dalam tradisi sastra Jawa, ungkapan seperti ini lebih sering bersifat metaforis—menggambarkan kematian tragis yang berhubungan dengan urusan asmara, kesedihan mendalam, atau konflik emosional—dan tidak semata-mata merujuk pada kematian karena tindak kekerasan fisik. Karena itu, penggunaan frasa tersebut tidak dapat dijadikan bukti historis mengenai penyebab wafatnya HB V, terlebih tidak ada sumber primer abad ke-19 yang mencatat adanya indikasi pembunuhan.
Ketika Sultan Hamengkubuwono V wafat pada tahun 1855, permaisuri Kanjeng Ratu Sekar Kedaton memang sedang hamil tua. Sekitar dua minggu setelah wafatnya Sultan—dalam arsip disebut sekitar 13 hari—lahirlah seorang putra yang diberi nama Gusti Raden Mas Timur Muhammad.
Tidak lama setelah wafatnya Sultan Hamengkubuwono V pada tahun 1855, Raden Mas Mustojo dinobatkan segera sebagai Sultan berikutnya dengan gelar Sri Sultan Hamengkubuwono VI. Penobatan yang cepat ini menunjukkan bahwa percepatan tersebut dilakukan untuk mencegah kekosongan kekuasaan pada momen yang dianggap sangat sensitif, sekaligus mencerminkan kepercayaan pemerintah Hindia Belanda terhadap RM Mustojo sebagai calon yang paling dapat menjamin stabilitas politik.
Meskipun demikian, setelah lahirnya GRM Timur Muhammad—putra posthumous HB V—terdapat pihak-pihak yang masih memandang bayi tersebut sebagai pewaris yang lebih sah, kemungkinan dari lingkungan Kanjeng Ratu Sekar Kedaton atau simpatisan garis HB V. Namun klaim ini tidak pernah diakui oleh pihak keraton maupun pemerintah Hindia Belanda. Kedua otoritas tersebut secara konsisten menegaskan bahwa suksesi telah sah jatuh kepada RM Mustojo.
Setelah Sultan Hamengkubuwono VI wafat pada 20 Juli 1877, takhta diwariskan kepada putranya sendiri, Gusti Raden Mas Murtejo, yang kemudian dinobatkan sebagai Sri Sultan Hamengkubuwono VII (1839–1931).
Catatan kontemporer menunjukkan bahwa laporan intelijen pemerintah Hindia Belanda menyebut adanya tanda-tanda bahwa GRM Timur Muhammad dan ibunya, Kanjeng Ratu Sekar Kedaton, masih memandang diri mereka memiliki hak atas tahta. Laporan tersebut juga mencatat bahwa keduanya mulai menarik simpati dari sebagian pihak di lingkungan keraton. Pihak Keraton Yogyakarta dan pemerintah Hindia Belanda menilai bahwa perkembangan ini berpotensi mengganggu ketertiban serta melemahkan legitimasi Sultan Hamengkubuwono VII.
Inisiatif awal untuk menindak GRM Timur Muhammad datang dari pihak Keraton Yogyakarta, yang memohon kepada pemerintah kolonial agar mengambil tindakan karena pihak internal keraton menilai situasi tersebut dapat menimbulkan ancaman politik. Pemerintah Hindia Belanda kemudian merespons permohonan ini dengan melakukan penyelidikan formal melalui residen, dan setelah itu mengambil alih proses penindakan sesuai kewenangan administratif kolonial.
Atas dasar itu, keduanya kemudian ditangkap dengan tuduhan melakukan tindakan yang dinilai sebagai pembangkangan terhadap otoritas keraton dan raja yang berkuasa. Setelah proses pemeriksaan administratif oleh pemerintah kolonial, akhirnya Kanjeng Ratu Sekar Kedaton dan GRM Timur Muhammad diasingkan oleh pemerintah Hindia Belanda ke Manado, Sulawesi Utara, hingga keduanya wafat di sana.[2]