Gubernur Sumatera Selatan adalah kepala pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang bertugas memegang pemerintahan bersama dengan Wakil Gubernur. Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Daftar
Gubernur Muda Sumatera Selatan
Masa pemerintahan peralihan dari penjajahan Jepang ke masa kemerdekaan Republik Indonesia ditandai oleh pengangkatan Adnan Kapau Gani sebagai Residen Palembang pada 24 Agustus 1945. Pengangkatan tokoh yang terlibat pergerakan kemerdekaan itu dilakukan Menteri Negara Mohammad Amir dan Gubernur Provinsi Sumatera Teuku Muhammad Hasan.[1]
Setelah pengangkatan ini, Gani dipercaya pemerintah pusat menjadi gubernur muda untuk Sumatera Selatan. Sebagai gubernur muda, Adnan Kapau Gani mendapatkan wilayah kerja Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Lampung.[1]
Pada 1946, Mohamad Isa diangkat sebagai Residen Palembang dan merangkap sebagai Gubernur Muda Provinsi Sumatera Selatan. Barulah pada Mei 1948, dia secara resmi diangkat sebagai Gubernur Sumatera Selatan menggantikan Adnan Kapau Gani.[2]
Sumatera Selatan yang saat itu sedang berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dari agresi militer Belanda, mengharuskan Mohamad Isa menjabat sebagai Komisaris Negara untuk Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan.[2]
Gubernur Militer Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan (DMISS)
Dengan pecahnya Aksi Militer Il, diambil langkah mengantisipasi, yang diperkirakan akan memakan waktu cukup lama dan dianggap akan menentukan nasib bangsa dan tanah air. Pertama dalam musyawarah dari Gubernur, pimpinan Tentara dan Badan pekerja DPRD Sumatera Selatan dii Curup pada tanggal 23 Desember 1948 diputuskan untuk mengangkat Adnan Kapau Gani menjadi Gubernur Militer buat mengadakan perlawanan total terhadap Belanda. Dengan sebutan Gubernur Militer Daerah Milter Istimewa Sumatera Selatan (DMISS), Adnan Kapau Gani tidak diangkat oleh pusat, tetapi didefaktokan dari bawah, sebagai hasil perembukan bersama.[3]
Gubernur Militer Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan
Adanya peraturan-peraturan yang kontroversial dalam menjalankan tugas Gubernur Militer, di mana ketetapan Gubernur Militer tanggal 3 Januari 1949 No. 41/49 Jo. Instruksi dari Presiden tanggal 28 September 1948 menggariskan bahwa kekuasaan pemerintah sipil tetap berjalan sebagaimana biasa, sedangkan SK Ketua PDRI tanggal 16 Mei 1949 No.21/Pem/PDRI menyebutkan segala kekuasaan sipil dan militer dilakukan oleh Gubernur Militer, dalam mana Mohamad Isa dahulunya Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dengan SK Ketua PDRI No. 23/Pem/PDRI diangkat sebagai komisaris pemerintah untuk Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan. Hal ini tidak mengakibatkan pimpinan pemerintahan menjadi simpang siur.[3]
Hal yang utama menjadi urusan Gubernur Militer DMISS Adnan Kapau Gani adalah dalam lapangan militer untuk memimpin perjuangan melawan Agresi Belanda. Dalam lapangan sipil, kegiatan Gubernur Militer DMISS Adnan Kapau Gani dan komisaris pemerintah Mohamad Isa saling isi mengisi, dalam mana Gubernur Militer lebih banyak memberikan perhatian dan mengambil tindakan.[3]
Gubernur Sumatera Selatan
Setelah melalui perjanjian Roem Roijen tanggal 7 Mei 1949 dan kembalinya Pemerintah RI di Yogyakarta maka dengan berakhirnya Konfrensi Meja Bundar di Den Haag pada tanggal 2 November 1949, yang menyetujui pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda, maka berakhirlah perselisihan Indonesia-Belanda. Dengan Surat Keputusan Perdana Menteri RI tanggal 17 Desember 1949 memberhentikan Gubernur Militer di Sumatera mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1950. Dengan demikian Gubernur Militer DMISS, Adnan Kapau Gani mengakhiri jabatannya dan DMISS dihapuskan. Dengan SK yang sama Mohamad Isa diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisaris Pemerintah untuk Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan sekaligus diangkat kembali sebagai Gubernur untuk daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pada tanggal 17 Februari 1950 di Palembang diadakan timbang terima antara Gubernur Militer DMISS Adnan Kapau Gani dengan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Mohamad Isa. Dengan demikian pemerintah sipil kembali normal seperti semula.[3]
↑Sebagai Gubernur Militer Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan
↑Mohamad Isa Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dengan SK Ketua PDRI No. 23/Pem/ PDRI diangkat sebagai komisaris pemerintah untuk Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan.[3]
↑pada tanggal 1 Januari 1950. Dengan demikian Gubernur Militer DMISS, Adnan Kapau Gani mengakhiri jabatannya dan DMISS dihapuskan. Dengan SK yang sama Mohamad Isa diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisaris Pemerintah untuk Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan sekaligus diangkat kembali sebagai Gubernur untuk daerah Provinsi Sumatera Selatan.[3]
↑Mengundurkan diri karena ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Gubernur Sumatera Selatan 2008[5]
↑Masa jabatan Gubernur sebelumnya Alex Noerdin seharusnya berakhir pada 7 November, tetapi dipercepat menjadi 1 Oktober berhubung Alex Noerdin dan wakilnya mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019
Pengganti Sementara Gubernur
Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil gubernur, termasuk ketika posisi gubernur berada dalam masa transisi. Berikut merupakan daftar pengganti sementara untuk jabatan Gubernur Sumatera Selatan.
Kematian terakhir mantan Gubernur Sumatera Selatan adalah Alex Noerdin yang meninggal dunia pada 25 Februari 2026 pada umur 75 tahun. Ramli Hasan Basri sebagai mantan Gubernur Sumatera Selatan tertua yang berusia 89 tahun.