Gubernur Kalimantan Barat adalah kepala pemerintahan provinsi Kalimantan Barat. Jabatan ini dibentuk pada 1957, setelah pemecahan provinsi Kalimantan Timur dari provinsi Kalimantan. Masa jabatan gubernur Kalimantan Timur berlangsung selama 5 tahun sejak tahun 1967.
Dalam tampuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil gubernur, termasuk ketika posisi gubernur berada dalam masa transisi. Berikut merupakan daftar pengganti sementara untuk jabatan Gubernur Kalimantan Barat.
↑"Keppres RI No. 167 tahun 1965"(PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Sistem Informasi, Perundang-undangan, Sekretariat Kabinet RI. 11 Juni 1965. Diarsipkan dari asli(PDF) tanggal 2017-11-07. Diakses tanggal 15 Januari 2018.