Di Indonesia, gelar profesi diatur oleh senatperguruan tinggi dan organisasi profesi berdasarkan standar profesi yang terkait. Ketentuan tersebut juga mengatur bagaimana cara penulisan gelar profesi pada nama yang berhak. Gelar profesi di Indonesia dapat ditulis di belakang nama dan di depan nama yang berhak.
Gelar profesi dengan pendidikan profesi program profesi
Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor 163/E/KPT/2022, gelar profesi yang didapatkan setelah pendidikan profesi antara lain:
Gelar profesi dengan pendidikan profesi program profesi
Dalam keputusan tersebut, spesialis dan subspesialis tidak termasuk dalam program profesi, melainkan pada program spesialis dan program subspesialis, walaupun tergolong pada pendidikan profesi.
Certified of Human Resource Management Professional (CHRMP)
Candidate Notary (C.N.)
Certified Public Accountant (CPA)
Certified Professional Marketer (CPM)
Certified Professional Management Accountants (CPMA)[5]
Registered Dietitien / Ahli Gizi (RD)
Registered Financial Planner Indonesia (RFP-I)
Certified Mediator (C.Md) dari Perhimpunan Mediator Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PERMENLIH)
Certified Rural Bank Director (CRBD) sertifikasi Direktur Perbankan Mikro
Certified Legal Auditor (CLA) dari Perhimpunan Auditor Hukum Profesional dan Independen Nusantara (PAHUPIN)
Gelar Profesi di Internasional
Di beberapa organisasi profesi internasional, gelar profesi diatur sesuai keputusan dari organisasi profesi tersebut.
Meskipun ada beberapa gelar profesi yang dikeluarkan di Indonesia melalui organisasi profesi, gelar tersebut merupakan gelar yang berstandar internasional (mengikuti regulasi dari organisasi profesi internasional sebagai induknya).
Beberapa gelar yang dikeluarkan oleh organisasi profesi internasional, antara lain:
↑Tjahjono, Daryono (2020-04-30). "Tata cara penulisan gelar Profesi Apoteker"(PDF). Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI). Diarsipkan dari asli(PDF) tanggal 2021-08-30. Diakses tanggal 2021-08-30.