Gorontalo dimekarkan menjadi provinsi baru pada Desember 2000, setahun setelah Pemilu 1999. Dengan demikian, representasi Gorontalo di Dewan Perwakilan Rakyat masih diwakilkan oleh daerah pemilihan Sulawesi Utara. Pemekaran daerah pemilihan baru dilakukan pada pemilihan legislatif 2004 dengan perwakilan tiga Anggota DPR RI.