Sejarah
Komunitas awal
Gereja Santo Joannes Baptista di Parung, Kabupaten Bogor, berakar dari komunitas Katolik yang telah berkembang sejak akhir abad ke-20. Umat Katolik di wilayah Parung mulai berkembang sejak tahun 1970-an seiring masuknya para pendatang dari luar daerah, seperti Jawa Tengah dan Yogyakarta, termasuk melalui program penempatan guru inpres di kecamatan-kecamatan sekitar Parung. Pada masa awal, umat Parung masih menjadi bagian dari Paroki Depok Lama (Santo Paulus) dan terbagi dalam lima stasi, yaitu Stasi Gunung Sindur, Stasi Bojong Gede, Stasi Parung, Stasi Duren Seribu, dan Stasi Lebak Wangi. Karena pelayanan misa yang terbatas, pembinaan pastoral umat dinilai kurang efektif.[2]
Dalam sebuah pertemuan dan misa wilayah seluruh stasi pada 19 November 1989 atas prakarsa Pastor Hugo Brod, OFM, disepakati peleburan seluruh stasi menjadi satu dengan nama Stasi Santo Joannes Baptista. Pelayanan misa kemudian dilakukan setiap hari Minggu di rumah tersebut dengan jumlah awal sekitar 85 kepala keluarga atau sekitar 300 jiwa.[3]
Pada tahun 1990, dibentuk Panitia Pembangunan Gereja yang disetujui oleh Uskup Bogor Ignatius Harsono. Pihak gereja kemudian membeli sebuah lahan seluas 7.000 meter persegi di Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung, sebagai lokasi pelayanan pastoral dan rencana pembangunan gereja.[4] Adapun lokasi peribadatan umat mengalami berbagai perpindahan, baik dari rumah umat hingga ke beberapa lokasi. Status komunitas ini kemudian meningkat dari stasi menjadi paroki pada tahun 2000.[5] Peningkatan status tersebut dilakukan melalui sebuah surat yang diajukan kepada Uskup Bogor dan kemudian disahkan melalui surat keputusan tertanggal 24 September 2000 yang meresmikan komunitas tersebut menjadi Paroki Santo Joannes Baptista Parung. Pada saat yang sama dibentuk Dewan Pastoral Paroki periode pertama (2000–2003), Pengurus Gereja dan Dana Papa (PGDP), serta dilakukan pembaruan panitia pembangunan gereja.[3]
Penolakan awal dan pengurusan izin
Pada tahun 2001, pihak gereja berencana membangun sebuah gedung serbaguna dan telah memiliki IMB untuk bangunan tersebut. Rencana itu tidak dilanjutkan setelah adanya aksi massa yang menamai diri Ikatan Remaja Masjid (Irmas) Parung. Pada tahun 2005, muncul tuduhan dari sebagian warga bahwa pihak gereja mendukung salah satu kandidat kepala desa di Waru, tetapi pihak paroki membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak memberikan dana kepada kandidat mana pun.[5]
Setelah terbitnya Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 mengenai pendirian rumah ibadah, pihak paroki mulai menyiapkan kembali proses pembangunan gereja melalui pengurusan dokumen administratif. Pada akhir 2006 hingga awal 2007, pihak gereja mengumpulkan dukungan dari jemaat dan warga sekitar dan memperoleh sedikitnya 225 tanda tangan dukungan.[5]
Pada 1 Februari 2007, pihak gereja secara resmi mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Bupati Bogor. Karena tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu yang diatur, pada 1 September pihak gereja mengirimkan surat susulan kepada pemerintah daerah. Pada 13 September 2007, Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor meminta pihak gereja melengkapi persyaratan administratif, termasuk rekomendasi dari FKUB Kabupaten Bogor. Surat tersebut juga menyebut adanya surat penolakan pembangunan gereja dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Parung.[5]
Penolakan pada 2008 dan pengurusan kembali
Pada 22 Maret 2008, menjelang perayaan Paskah, ratusan orang yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Remaja Muslim "Jamiul Fataa" mendatangi lokasi peribadatan dan meminta penghentian kegiatan serta pembongkaran tenda yang disiapkan untuk ibadah.[6] Pihak gereja akhirnya membongkar tenda dan membatalkan perayaan Paskah di lokasi tersebut, tetapi menolak menandatangani pernyataan penghentian kegiatan dan perizinan. Pada 14 Oktober 2008, pemerintah daerah kembali meminta pihak gereja melengkapi permohonan dengan rekomendasi FKUB.[5]
Pada 19 Juli 2010, pihak gereja melanjutkan proses perizinan dengan mengajukan permohonan IPPT (Izin Perubahan/Penunjukan Penggunaan Tanah) sesuai permintaan pemerintah daerah. Pada 5 Mei 2010, FKUB Kabupaten Bogor menerbitkan surat yang tidak merekomendasikan pembangunan gereja, meminta penghentian kegiatan di lokasi, dan meminta pemerintah daerah menindaklanjutinya. Pihak paroki kemudian menyampaikan somasi kepada Bupati Bogor karena menilai surat FKUB tersebut cacat secara hukum.[5] Menurut pihak gereja, kegiatan ibadah di lokasi tetap berlangsung meskipun bangunan permanen belum berdiri dan ibadah dilakukan di bawah tenda semi permanen.[7] Hingga 2011, IMB Gereja masih tetap diurus kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bogor.[8]
Penyegelan tahun 2012
Pada 25 Mei 2012, Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor mengeluarkan surat peringatan pertama terkait penggunaan lokasi yang digunakan sebagai tempat peribadatan. Surat peringatan kedua dan ketiga diterbitkan masing-masing pada 4 dan 15 Juni 2012. Pihak gereja kemudian memberikan tanggapan tertulis terhadap seluruh surat peringatan tersebut dan melakukan komunikasi langsung dengan instansi terkait. Setelah itu, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menerbitkan tiga surat peringatan tambahan kepada pengurus gereja. Pengurus gereja juga kembali menyampaikan tanggapan tertulis atas surat-surat tersebut.[9]
Pada 25 Juli 2012, Satpol PP mengundang pihak gereja, unsur pemerintah, FKUB, MUI, dan aparat keamanan untuk melakukan rapat pembahasan persoalan tersebut.[9] Dalam rapat tersebut, pihak gereja menyampaikan bahwa proses perizinan telah dilakukan sejak 2007 dan terkendala pengesahan dukungan warga oleh Kepala Desa Waru dan rekomendasi FKUB Kabupaten Bogor.[9][10]
Pada 6 Agustus 2012 Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegalan atas tenda semi permanen yang digunakan sebagai tempat ibadah dengan alasan tidak memiliki IMB rumah ibadah.[7][4] Pihak gereja menerima surat pemberitahuan penyegelan beberapa hari sebelumnya.[9] Penyegelan dilakukan dengan melibatkan aparat dan menggunakan garis pembatas. Pastor Paroki Parung, R.D. Albertus Simbol Gaib Pratolo, menolak menandatangani berita acara karena menilai dokumen tersebut cacat secara administratif, karena dokumen tersebut tidak memuat tanda tangan pejabat berwenang dan tidak memiliki cap resmi.[11] Menurut pihak gereja, yang disegel bukan bangunan permanen melainkan sebuah tenda yang digunakan agar umat dapat beribadah.[11] Meskipun demikian, kegiatan ibadah tidak dihentikan. Pada 12 Agustus 2012, sekitar 1.500 umat tetap mengikuti Perayaan Ekaristi di halaman parkir gereja di bawah terik matahari. Pihak gereja menyatakan bahwa tenda yang digunakan bukan bangunan permanen dan mempertanyakan dasar penyegelan terhadap tenda tersebut.[10]
Pada tahun 2019, Uskup Bogor Paskalis Bruno Syukur, O.F.M. membuka Sinode II Keuskupan Bogor pada 22 Februari 2019 di Paroki Parung.[12]
Pengakuan administratif
Pada tahun 2025, Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung memperoleh pengakuan administratif dari negara melalui pemberian Nomor Registrasi Rumah Ibadat Katolik. Hal ini ditandai dengan peresmian papan nama pada 22 Desember 2025 oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI.[13] Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Agama menegaskan bahwa registrasi rumah ibadat merupakan bentuk kehadiran negara dalam melayani dan menjamin hak beragama seluruh warga.[14] Momentum ini bertepatan dengan peringatan 25 tahun Paroki Santo Joannes Baptista Parung dan dalam suasana perayaan Natal.[15]