Terbentuknya komunitas Katolik di Sungai Raya bermula pada dekade 1970-an, seiring dengan keberadaan Asrama Gatot Subroto II milik TNI Angkatan Darat yang dihuni oleh sejumlah keluarga Katolik. Pada masa itu, akses transportasi menuju Kota Pontianak masih sangat terbatas, sehingga umat Katolik di wilayah Sungai Raya mengalami kesulitan untuk mengikuti perayaan Ekaristi mingguan di gereja terdekat, yakni Gereja Gembala Baik maupun Gereja Katedral di Kota Pontianak.[3]
Dalam kondisi tersebut, umat Katolik setempat berupaya mempertahankan kehidupan iman dengan menyelenggarakan ibadat sabda. Ibadat ini dipimpin oleh VM. Hadi Pranoto, yang saat itu juga menjabat sebagai pembina rohani Katolik bagi anggota militer Kodam XII/Tanjungpura. Pada tahap awal, ibadat sabda dilaksanakan secara bergiliran di rumah-rumah umat. Seiring bertambahnya jumlah umat, ibadat sabda mingguan kemudian dipindahkan ke gedung SD Mekar III dengan izin dari berbagai pihak terkait.[3]
Pada kurun waktu 1971 hingga 1974, umat Katolik Sungai Raya kembali memperoleh tempat untuk melaksanakan ibadat dan kegiatan kerohanian lainnya, yakni di Sekolah Pertukangan Santo Yusuf yang terletak di Jalan Adi Sucipto KM 8,2. Di lokasi ini, Keuskupan Agung Pontianak mengutus beberapa imam Ordo Saudara Dina Kapusin (OFM. Cap.) untuk memberikan pelayanan pastoral, pembinaan iman, serta memimpin perayaan Ekaristi bagi umat.
Pembentukan paroki
Paroki Santo Agustinus Sungai Raya secara resmi berdiri dan tercatat sebagai badan hukum pada tanggal 28 Agustus 1979. Pertumbuhan jumlah umat Katolik yang cukup pesat di wilayah Sungai Raya mendorong Keuskupan Agung Pontianak untuk menetapkan daerah ini sebagai paroki baru pada tahun yang sama. Perayaan Ekaristi dalam rangka penetapan tersebut dipimpin oleh para imam Kapusin. Pada saat peresmian sebagai paroki, Paroki Santo Agustinus Sungai Raya belum memiliki dewan paroki atau struktur organisasi kepengurusan. Dewan paroki baru dibentuk pada tahun 1982 dengan masa jabatan selama dua tahun.
Plakat peresmian oleh Uskup Agung Hieronymus Bumbun
Sejak awal berdirinya hingga tahun 2010, Paroki Santo Agustinus Sungai Raya dilayani oleh para imam dari Ordo Kapusin. Pada tahun 2011, Keuskupan Agung Pontianak menetapkan bahwa pelayanan pastoral paroki ini selanjutnya dipercayakan kepada para imam dari Kongregasi Murid-Murid Tuhan (Congregatio Discipulorum Domini, CDD).[4]
Bangunan dan kompleks
Pada bagian dalam gereja terdapat panti imam dan altar. Adapun pada panti imam terdapat dua buah patung, yakni Patung Bunda Maria dan Patung Hati Kudus Yesus.
Tampak dalam gereja
Panti imam
Panti imam
Altar
Patung Bunda Maria
Patung Hati Kudus Yesus
Gereja Santo Agustinus juga memiliki kawasan doa kepada Bunda Maria yang terletak di dekat gedung sekretariat paroki. Di dekat kawasan doa tersebut, juga diletakkan sebuah menara.
Kawasan Doa Bunda Maria
Kawasan Doa Bunda Maria
Menara lonceng
Gereja Santo Agustinus berada satu kompleks dengan Persekolahan Santa Monika yang menyelenggarakan pendidikan tingkat TK, SD, SMP, dan SMK. Terdapat juga Klinik Pratama Santo Agustinus yang terdapat di dalam kompleks gereja.
Stasi
Paroki Sungai Raya memiliki 3 buah stasi. Di sekitar Bandar Udara Internasional Supadio terdapat Gereja Santo Petrus Kanisius, Limbung. Selain itu terdapat pula dua stasi lainnya, yakni Stasi Benua Indah dan Stasi Santo Mateus, Alas Kusuma.
Pada Juli 2025, muncul penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Katolik di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya. Penolakan tersebut berkaitan dengan rencana pendirian Gereja Stasi Dusun Parit Mayor Darat yang berada di bawah Paroki Sungai Raya. Penolakan disampaikan melalui sebuah surat tertanggal 8 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kapur. Surat tersebut mengatasnamakan Forum Rukun Tetangga 004 dan Rukun Warga 005 Dusun Parit Mayor Darat, dengan klaim guna menjaga kondusivitas lingkungan setempat.[5]
Menanggapi dinamika tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyatakan komitmennya terhadap prinsip toleransi beragama. Pada 21 Juli 2025, Bupati Kubu RayaSujiwo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi sikap intoleransi di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Pemerintah daerah memutuskan untuk melanjutkan proses administrasi pembangunan gereja dan meminta pihak Gereja Katolik tetap menempuh serta melengkapi prosedur perizinan pendirian rumah ibadat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk di tingkat desa. Bupati juga menyampaikan bahwa terdapat sekitar seribu umat Katolik di wilayah tersebut yang selama ini harus beribadah secara berpindah-pindah karena belum memiliki tempat ibadat tetap di Desa Kapur.[6]
Pihak Paroki Sungai Raya menyatakan bahwa rencana pembangunan gereja dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pastoral umat Katolik di Desa Kapur, yang jumlahnya per Desember 2024 tercatat lebih dari 1.700 jiwa, tersebar dalam 11 lingkungan dan dua wilayah. Selama ini umat melaksanakan ibadat di berbagai lokasi dengan jarak yang relatif berjauhan. Mereka juga menegaskan bahwa hingga pertengahan Juli 2025, pembangunan gereja belum dilakukan dan masih berada pada tahap pemenuhan persyaratan administrasi perizinan sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.[6]