Masuknya Misi Katolik ke Dairi
Perkembangan Gereja Katolik di Sidikalang tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang mencabut larangan misi Katolik di Tanah Batak. Pemerintah secara resmi mengeluarkan izin masuk bagi misi Katolik pada 17 Februari 1932, sementara larangan tersebut dicabut pada 12 Agustus 1933. Karya misi Katolik pertama dirintis oleh misionaris Belanda, R.P. Elpidius van Duijnhoven, O.F.M. Cap., di stasi Sawahdua, Panei, Simalungun, pada 7 Januari 1936. Selanjutnya, misi ini berkembang ke Saribu Dolok, pada 30 Agustus 1938. Dari Saribudolok, karya misi Katolik kemudian meluas hingga mencapai wilayah Kabupaten Dairi.
Di Dairi, perkembangan misi Katolik ditandai dengan keberadaan keluarga-keluarga Katolik di kawasan Pasar Lama, yang secara rutin mengadakan pertemuan doa di tangsi militer. Penyebaran agama Katolik di wilayah ini berlangsung secara sporadis dan dipengaruhi oleh gelombang perpindahan penduduk dari Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Simalungun, serta daerah lain di Sumatra Timur.
Pada Januari 1938, seorang katekis bernama Johanes Sihombing diutus dari Kota Pematangsiantar untuk memberikan pengajaran agama Katolik kepada umat di Dairi. Kehadirannya kemudian diikuti oleh kedatangan R.P. Cl. Hammers, O.F.M.Cap., pada 28 Februari 1938. Pater Hammers pertama kali disambut di Sitinjo dan kemudian menjadi perintis utama Gereja Katolik di Dairi, sekaligus pastor paroki pertama Paroki Santa Maria Pertolongan Orang Kristen, Sidikalang.
Pater Hammers menetapkan Sidikalang sebagai pusat pelayanan pastoral. Pada masa itu, Gereja Katedral Medan masih mengelola seluruh administrasi Paroki Sidikalang. Ia awalnya tinggal di sebuah rumah yang dikenal sebagai Hoofd Schoolop, sebelum akhirnya membeli sebidang lahan di Jalan Pakpak, Sidikalang, yang sebelumnya diperuntukkan bagi gedung sekolah yang belum selesai dibangun. Lahan tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk pembangunan gereja dan kompleks pastoran.
Masa Pendudukan Jepang
Ketika Jepang menguasai Hindia Belanda, banyak imam dan misionaris Katolik ditangkap, termasuk yang bertugas di Sidikalang. Tentara Jepang menangkap Pater Hammers dan menahannya di kamp Tarutung, Tapanuli Utara. Dalam situasi tersebut, umat Katolik di Sidikalang mengangkat seorang katekis bernama S.M.A. Sihombing untuk menggantikan tugas Pater Hammers dalam mengelola paroki.
Namun, setelah pemeriksaan inventaris oleh Jepang, ia dilarang tinggal di pastoran dan pindah ke Botik Horbo. Porhanger H. Lumbantobing kemudian ditunjuk menggantikannya, dan sejak 1 Januari 1943 kegiatan ibadat dipindahkan ke rumahnya; situasi semakin memburuk ketika S.M.A. Sihombing kembali ditahan sekitar 1943–1944, yang menimbulkan ketakutan di kalangan umat. Untuk mengatasi kekurangan tenaga pastoral, H. Lumbantobing menjalin hubungan dengan Balige, Kutacane, dan Pematangsiantar hingga mendatangkan katekis K. Hutabarat, yang kemudian mengupayakan pengangkatan Daniel Kudadiri sebagai katekis, meskipun rencana tersebut tidak terlaksana. Oleh karena itu, pelayanan tetap dibantu oleh katekis keliling seperti J.B. Panggabean. Dalam waktu yang sama, Jepang membentuk Majelis Tinggi Agama Masehi Tapanuli dan menunjuk H. Lumbantobing sebagai wakil umat Dairi yang juga merangkap tugas katekis sejak 12 Desember 1944, sementara wilayah pastoral dibagi, termasuk Parongil yang dipercayakan kepada H. Siburian dengan bantuan Liberti Sianturi.[2]