Perjanjian ini dinamai perjanjian Salatiga. Ketika terjadi perselisihan antara R.M. Said dengan Sunan Pakubuwana yang berlangsung dari 1746 - 1757, pihak Belanda berusaha meredam pertempuran tersebut. Belanda mengajak R.M. Said dan Sunan Pakubuwono III berunding tahun 1755 dan 1757. Perundingan 1955 menghasilkan Perjanjian Giyanti, sedangkan perundingan 1757 menghasilkan Perjanjian Salatiga. Perjanjian Salatiga selanjutnya melahirkan Kadipaten Mangkunegaran.[butuh rujukan]
Perjanjian Salatiga dilangsungkan di sebuah gedung bernama Gedung Pakuwon yang terletak di Jl. Brigjen Sudiarto. Di lahan ini sekarang berdiri bangunan rumah tinggal yang dibangun pada awal abad XX. Porch bagian depan bangunan menjadi ciri khas bangunan ini. Bangunan rumah tinggal ini merupakan sisa-sisa peninggalan kolonial di Kawasan Kepatihan.[butuh rujukan]
Dari segi gaya, rumah tinggal ini tidak memperlihatkan keistimewaan. Sekarang, bangunan ini dapat menjadi penanda sebuah tempat di mana dilaksanakan Perjanjian Salatiga. Bangunan ini juga mewakili gaya bangunan rumah tinggal yang berkembang di Kota Salatiga.[1]