Gedung Batin ditetapkan sebagai kampung wisata pada tahun 2007. Tugu Pencanangan Kampung Wisata Lestari Gedung Batin terdapat sebuah prasasti yang terbuat dari fosil kayu yang sudah membatu. Prasasti tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2007 itu, Dr. Sapta Nirwandar.