Asal muasal dari istilah ini dimulai sejak debat yang terjadi pada tahun 1940-an tentang pembagian wilayah Mandat Britania atas Palestina. Ketika Britania Raya mengakhiri mandat berupa kendali atas wilayah Palestina dan Transjordan, Perserikatan Bangsa-Bangsa yang masih berusia muda mengusulkan pembagian wilayah menjadi negara Yahudi dan negara Palestina. Rencana yang akan membuat 62 persen dari wilayah tersebut berada di bawah kendali Israel, ditolak keras oleh para pemimpin Arab saat itu.[3]
Selepas Britania Raya menarik diri dari wilayah tersebut, perang pun pecah dan menyebabkan lebih dari 700.000 warga Palestina terusir dari rumah mereka. Peristiwa terusirnya warga Palestina dari rumahnya ini dikenal sebagai Nakba, yang dalam bahasa Arab berarti "bencana". Peristiwa tersebut juga diperingati setiap tahun sebagai Hari Nakba. Setelah perang tersebut, pembentukan Israel dideklarasikan. Sementara itu, Tepi Barat berada di bawah kendali Yordania, dan Jalur Gaza di bawah kendali Mesir.[3]