Pada penyelenggaraan Festival Film Indonesia 1977 di Jakarta, untuk pertama kalinya juri memutuskan tidak menetapkan film terbaik tahun itu.[2] Diawali dengan kejadian ketua dewan juri, D. Djajakoesoema, yang jatuh pingsan saat membacakan putusannya, yang kemudian pembacaannya dilanjutkan oleh Rosihan Anwar.[3]
Dalam pertimbangannya, dewan juri memutuskan tidak menetapkan film terbaik karena menuding umumnya produser film Indonesia adalah pedagang mimpi (the dream merchant). Saat itu, dua film diunggulkan untuk meraih Piala Citra Film Terbaik, yaitu Si Doel Anak Modern (Sjuman Djaya) dan Sesuatu Yang Indah (Wim Umboh). Namun masalah utama tidak terpilihnya film terbaik lantaran aturan dalam Pedoman FFI waktu itu yang mengharuskan Film terbaik memperoleh sejumlah Piala Citra dari unsur-unsurnya. Namun menurut praktisi perfilman Salim Said yang juga juri pada FFI 1977, pada saat penentuan film terbaik saat itu, unsur-unsur film yang menonjol tersebar di berbagai film sehingga tidak ada film yang memiliki banyak unsur yang menonjol.[3]
Akibat hal tersebut, kemudian diterbitkanlah ketentuan yang mengoreksi kriteria film terbaik serta aturan yang melarang juri membacakan pertimbangan penjurian secara lengkap di depan publik. Pada Festival Film Indonesia berikutnya, juri hanya diperkenankan menyampaikan keunggulan film yang dipilih sebagai pemenang Film Terbaik.[3]