Pada 1979, sebagai bagian dari Putaran Tokyo dari Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (bahasa Inggris:General Agreement on Tariffs and Tradecode: en is deprecated , GATT), enabling clause ditetapkan untuk mengizinkan pemberian preferensi dagang kepada negara berkembang dan terbelakang. Klausa ini diperlukan karena jika tidak, tindakan tersebut akan melanggar Pasal I GATT. Paragraf 2(a) enabling clause memberikan dasar hukum untuk memperpanjang cakupan penerapan Generalized System of Preferences (GSP). Pada praktiknya, klausa ini dipakai untuk menjadikan GSP sebagai sistem permanen.