Ejaan Bahasa Indonesia (Hidup Jokowi) yang Disempurnakan (disingkat Ejaan yang Disempurnakan atau EYD) adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972 hingga 2015 menggantikan Ejaan Baru, serta kembali berlaku sejak tahun 2022 menggantikan Ejaan Bahasa Indonesia.[1] EYD adalah pedoman resmi yang dapat dipergunakan oleh instansi pemerintah dan swasta serta masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.[1] Ejaan ini diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan BahasaKementerian Pendidikan, Kebudayaan, RIset, dan Teknologi Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.[2]
Ejaan ini sempat tergantikan oleh Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) sejak tahun 2015 hingga bulan Agustus 2022, ketika istilah "Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" kembali digunakan. Jika menghitung EBI sebagai edisi keempat, Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan saat ini telah memiliki lima edisi.
Sejarah
Pada tahun 1966, panitia untuk menyusun ejaan baru bagi bahasa Indonesia dibentuk. Panitia itu bekerja atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 062 Tahun 67, pada tanggal 19 September 1967. Pada, tahun 1967, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (LBK, sekarang Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) mengeluarkan Ejaan Baru (Ejaan LBK) yang merupakan hasil kerja panitia bentukan LBK tersebut. Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh panitia Ejaan Malindo.
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang ejaan yang baru. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin bagi bahasa Indonesia dan bahasa Melayu ("Rumi" dalam istilah bahasa Melayu Malaysia). Di Malaysia, ejaan baru bersama ini dinamai Ejaan Rumi Bersama (ERB). Pada waktu pidato kenegaraan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-XXVII, tanggal 17 Agustus 1972 diresmikanlah pemakaian ejaan baru untuk bahasa Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972, ejaan tersebut dikenal dengan nama Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD). Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan ini merupakan penyederhanaan serta penyempurnaan dari Ejaan Suwandi atau Ejaan Republik yang dipakai sejak bulan Maret 1947.
Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menjadi aturan EYD edisi kedua yang menyempurnakan EYD edisi pertama (1975).
Pada tahun 2015, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 yang menyempurnakan EYD edisi ketiga (2009), serta mengubah istilah EYD menjadi Ejaan Bahasa Indonesia (EBI).[4]
Pada tahun 2022, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Keputusan menteri tersebut pada intinya mengembalikan istilah EBI menjadi EYD, atau yang lebih tepatnya Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi Kelima, sehingga menganggap bahwa EBI merupakan EYD edisi keempat. Dalam keputusan tersebut pula, beberapa pedoman dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) direvisi.[5]
Karakteristik
EYD Edisi Kelima terdiri dari empat bagian, yaitu penggunaan huruf, penulisan kata, penggunaan tanda baca, dan penulisan unsur serapan.[1]
Vokal dalam bahasa Indonesia dilambangkan menjadi lima huruf, yaitu a, e, i, o, dan u.[7]
Tabel Huruf Vokal
Huruf Vokal
Contoh Posisi Awal
Contoh Posisi Tengah
Contoh Posisi Akhir
a
api
padi
lusa
e*
enak
petak
sore
emas
kena
tipe
i
itu
simpan
murni
o
oleh
kota
radio
u
ulang
bumi
ibu
*) Untuk membedakan pengucapan, pada huruf e pepet dapat diberikan tanda diakritik (ê) yang dilafalkan [ə].
Perubahaan tiap edisi
Edisi pertama (1972)
Beberapa ketentuan baru yang ditetapkan di dalam EYD edisi pertama, antara lain:[8]
Huruf f, v, dan z yang merupakan unsur serapan dari bahasa asing diresmikan pemakaiannya.
Huruf q dan x yang lazim digunakan dalam bidang ilmu pengetahuan tetap digunakan, misalnya pada kata furqan, dan xenon.
Awalan di- dan kata depan di dibedakan penulisannya. Kata depan di pada contoh di rumah, di sawah, penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara di- pada dibeli atau dimakan ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
Huruf diftong oi hanya ditemukan di belakang kata, misalnya oi pada kata amboi.
Bentuk gabungan konsonan kh, ng, ny, dan sy termasuk kelompok huruf konsonan.
Masih menggunakan dua istilah, yaitu huruf besar dan huruf kapital.
Penulisan huruf hanya mengatur dua macam huruf yaitu huruf besar atau huruf kapital dan huruf miring.
Penulisan angka untuk menyatakan nilai uang menggunakan spasi antara lambang dengan angka, misalnya Rp 500,00.
Tanda petik dibedakan istilah dan penggunaannya menjadi dua, yaitu tanda petik ganda dan tanda petik tunggal.
Kata ulang ditulis penuh dengan mengulang unsur-unsurnya. Angka dua (2) tidak digunakan sebagai penanda perulangan, kecuali mungkin dalam tulisan cepat dan notula.
Ketentuan-ketentuan selain penulisan huruf di dalam pedoman EYD, antara lain:
Beberapa perubahan pada EYD edisi kedua, antara lain:[8]
Penggunaan huruf kapital dalam ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan terdapat catatan tambahan yaitu
bila terdiri dari kata dasar maka tulisan disambung, misalnya Tuhan Yang Mahakuasa;
bila terdiri dari kata berimbuhan maka penulisan dipisah, misalnya Tuhan Yang Maha Pengasih.
Huruf kapital sebagai huruf pertama nama orang diberi keterangan tambahan, yaitu
jika nama jenis atau satuan ukuran ditulis dengan huruf kecil, misalnya mesin diesel, 10 volt, dan 5 ampere.
Huruf kapital yang digunakan sebagai nama khas geografi diberi catatan tambahan, yaitu
istilah geografi bukan nama diri ditulis dengan huruf kecil, misalnya berlayar ke teluk;
nama geografi sebagai nama jenis ditulis dengan huruf kecil, misalnya, gula jawa.
Huruf kapital yang digunakan sebagai nama resmi badan dan dokumen resmi terdapat catatan tambahan, yaitu
jika tidak diikuti nama maka ditulis dengan huruf kecil, misalnya sebuah republik dan menurut undang-undang yang berbeda dengan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penulisan angka untuk menyatakan nilai uang menggunakan spasi antara lambang dengan angka terdapat catatan tambahan, yaitu
untuk desimal pada nilai mata uang dolar dinyatakan dengan titik, misalnya $3.50;
angka yang menyatakan jumlah ribuan dibubuhkan tanda titik, misalnya Buku ini berusia 1.999 tahun.
Edisi ketiga (2009)
Beberapa perubahan pada EYD edisi ketiga, antara lain:[8]
Huruf diftong oi ditemukan pada posisi tengah dan posisi akhir dalam sebuah kata, misalnya boikot dan amboi.
Bentuk kh, ng, ny, dan sy dikelompokkan menjadi gabungan huruf konsonan.
Penulisan huruf masih tetap mengatur dua macam huruf, yaitu huruf besar atau huruf kapital dan huruf miring.
Tanda garis miring terdapat penggunan tambahan, yaitu tanda garis miring ganda untuk membatasi penggalan-penggalan dalam kalimat untuk memudahkan pembacaan naskah.
Penggunaan angka dua (2) disebutkan digunakan dalam keperluan khusus, seperti dalam pembuatan catatan rapat atau kuliah.
Bentuk terikat maha- dan kata dasar atau berimbuhan yang merujuk pada nama dan sifat Tuhan ditulis terpisah (misalnya Tuhan Yang Maha Kuasa).
Huruf miring yang digunakan untuk menuliskan judul buku dan nama media massa, juga digunakan untuk judul film, judul album lagu, judul acara televisi, judul siniar, dan judul lakon yang dikutip dalam tulisan, termasuk dalam daftar pustaka (misalnya, "Film Habibie dan Ainun diangkat dari kisah nyata.").
Bilangan yang sebelumnya apabila dinyatakan dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf, kini ditulis dengan angka apabila dinyatakan lebih dari satu kata (misalnya, "Rani bekerja di sini selama 15 tahun.").
Di samping tanda titik (.), tanda titik dua (:) juga diakui untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu atau jangka waktu (misalnya, "Berdasarkan catatan rekaman, kenampakan meteor terjadi pada pukul 01:35:20 [dibaca pukul 1 lewat 35 menit 20 detik atau pukul 1, 35 menit, 20 detik].").
Perubahan redaksi (pengantar), pemindahan kaidah penulisan unsur serapan, penghapusan kaidah penulisan kutipan, perubahan contoh, dan perubahan tata cara penyajian isi.
Penggunaan
Dalam penggunaannya pada nama, sering kali masih menggunakan ejaan lama, misalnya Soekarno, yang sudah lebih dulu terkenal, dan terkadang dalam nama modern dicampur dengan ejaan baru, seperti nama belakang Megawati Soekarnoputri (bukan Sukarnoputri maupun Soekarnopoetri).
Dalam penggunaannya di luar Indonesia, beberapa orang dapat memilih untuk mengejanya dengan ejaan asing (bukan Belanda/Ejaan Lama). Misalnya, musisi Stephanie Poetri mengeja nama keduanya (nama tengahnya) mirip kata bahasa Inggris poetry (puisi), alih-alih putri.
Kemiripan dengan bahasa lain
Beberapa ejaan EYD memiliki kemiripan dengan bahasa Inggris, seperti penulisan huruf vokal (a, i, u, e, o) sehingga banyak kata yang diserap secara utuh dari bahasa Inggris seperti solder, pistol, sandal, dll.[butuh rujukan]
Referensi
123"EYD V". Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi Kelima. Diakses tanggal 2022-08-22.