Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Djoko Susilo (lahir 7 Oktober 1960) merupakan lulusan Akpol angkatan 1984 yang pertama mendapat bintang satu saat dia menjadi Dirlantas Babinkam Polri. Sedangkan bintang dua didapat Djoko saat menduduki posisi Kakorlantas.
Kasus Korupsi
Djoko Susilo terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan alat simulator SIM mencapai 196 miliar.[2] Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar serta kewajiban membayar pengganti 32 miliar.[3] Sehubungan vonis Mahkamah Agung, sidang kode etik Djoko Susilo tidak digelar karena terpidana "Kasus Simulator SIM" itu telah mengundurkan diri dari institusi Polri.[1]