Djaelani Ishaq (meninggal 6 September 2019) adalah politikus asal Kabupaten Nganjuk, Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1994–1999 dan periode 1999–2004 serta sebagai Wakil Bupati Nganjuk periode 2003–2008. Pada Juni 2007 dalam masa jabatannya sebagai Wakil Bupati Nganjuk, Djaelani Ishaq dipenjara akibat terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp. 3,7 miliar. Namun, ia menjadi tahanan kota sejak Agustus 2007 dan diperbolehkan kembali melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Bupati Nganjuk.
Pekerjaan
Djaelani Ishaq bertempat tinggal di Kabupaten Nganjuk.[1] Djaelani Ishaq aktif bekerja sebagai penceramah keliling untuk kegiatan pengajian. Ia menyampaikan ceramah terutama pada pengajian umum, pengajian untuk acara pernikahan, dan pengajian untuk kelompok-kelompok masyarakat dalam jumlah yang sedikit.[2] Selain itu, Djaelani Ishaq merupakan salah seorang anggota Nahdlatul Ulama yang berperan sebagai aktivis struktural.[2] Kegiatan organisasi yang diadakan oleh Djaelani Ishaq terutama dilakukan di Kabupaten Nganjuk. Beberapa kegiatan organisasi yang dilakukannya sebagai aktivis Nahdlatul Ulama yaitu menyampaikan sambutan, pidato dan orasi keagamaan dengan berlandaskan kepada Al-Quran, hadis maupun kaidah ushul fikih.[3]
Selama bergabung dengan Nahdlatul Ulama, Djaelani Ishaq pernah menjabati beberapa jabatan dalam Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nganjuk. Ia pernah menjabat sebagai ketua Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Nganjuk, ketua Pagar Nusa, ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) Nganjuk, dan ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Nganjuk. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai ketua Himpunan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (HIPHI) Kabupaten Nganjuk.[2]
Karier politik
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk
Djaelani Ishaq menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk pada periode tahun 1994–1999.[4] Ia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang salah satunya mewakili Nahdlatul Ulama.[5] Pada tahun 1998, Djaelani Ishaq menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa yang didirikan oleh Nahdlatul Ulama pada tanggal 23 Juli 1998 dalam Era Reformasi di Indonesia.[2][6] Ketika menjabat sebagai ketua PCNU, ia dtugaskan oleh PCNU Nganjuk untuk menjadi ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC-PKB) Kabupaten Nganjuk.[2] Djaelani Ishaq kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk pada periode tahun 1999–2004. Pada periode 1999–2004, Djaelani Ishaq menjadi anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.[7]
Wakil Bupati Nganjuk periode 2003–2008
Djaelani Ishaq menjabat sebagai Wakil Bupati Nganjuk mendampingi Siti Nurhayati selaku Bupati Nganjuk pada periode 2003–2008.[8] Siti Nurhayati dan Djaelani Ishaq masing-masing menjabat sebagai Bupati Nganjuk dan Wakil Bupati Nganjuk melalui pemilihan yang diadakan oleh lembaga leligslatif di Kabupaten Nganjuk.[9] Selama menjabat sebagai Wakil Bupati Nganjuk, Djaelani Ishaq berkantor di Kantor Bupati Nganjuk yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, Kabupaten Nganjuk.[1]
Pada Juni 2007, Djaelani Ishaq dipenjara sebagai tahanan pengadilan karena dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi ketika dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1994–1999. Setelah mengikuti sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Djaelani Ishaq ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi atas uang senilai Rp. 3,7 miliar dan divonis hukuman penjara. Ia mulai dipenjara sejak tanggal 19 Juni 2007 dalam sebuah rumah tahanan di Kabupaten Nganjuk.[4]
Pada tanggal 15 Agustus 2007, status tahanan bagi Djaelani Ishaq diubah menjadi tahanan kota oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Nganjuk. Pengubahan status ditetapkan karena Djaelani Ishaq bersikap baik dengan bersedia mengembalikan uang hasil korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tahanan kota, Djaelani Ishaq diperbolehkan kembali melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Bupati Nganjuk tetapi tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Kabupaten Nganjuk.[4]
Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2012
Pada tahun 2012, Djaelani Ishaq mendaftarkan diri sebagai salah satu calon Wakil Bupati Nganjuk. Ia mendaftar bersama dengan Suci Purnomo yang mencalonkan diri sebagai salah satu calon Bupati Nganjuk.[10] Partai politik yang mengusung pasangan Suci Purnomo–Djaelani Ishaq adalah Partai Patriot dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama.[11] Pasangan Suci Purnomo–Djaelani Ishaq mendapatkan nomor urut 4 dalam pemilihan umum dari sebanyak enam pasangan calon Bupati Nganjuk dan Wakil Bupati Nganjuk. Pasangan calon lainnya yaitu Siti Nurhayati–Sumardi (nomor urut 1), Taufiqurrahman–Abdul Wahid Badrus (nomor urut 2), Njono Djojo Astro–Syaiful Anam (nomor urut 3), KPH Pied Yudhianto– Basuki (nomor urut 5), dan Yusmanto–Gatot Nursalim (nomor urut 6).[10]
Pemilihan umum Bupati Nganjuk dan Wakil Bupati Nganjuk 2012 diadakan pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012.[10] Hasil pemilihan umum memenangkan pasangan nomor urut 2 yaitu Taufiqurrahman–Abdul Wahid Badrus dengan perolehan suara sah sebanyak 171.438 suara atau sekitar 31,7% dari total suara sah. Kemenangan pasangan Taufiqurrahman–Abdul Wahid Badrus menjadikan pasangan Suci Purnomo–Djaelani Ishaq dan pasangan lainnya kalah dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Nganjuk 2012 untuk periode jabatan 2013–2018.[12]