Diskriminasi kehamilan adalah salah satu tipe diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang sedang hamil, perempuan hamil yang hendak melamar kerja, atau perempuan yang hendak merencanakan kehamilan.
Penelitian menyebutkan bahwa diskriminasi terhadap ibu yang sedang hamil secara tidak langsung dapat mengakibatkan penurunan kesehatan fisik dan mental. Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita menyatakan pelarangan terhadap segala bentuk pemutusan kerja yang didasari atas alasan kehamilan dan memastikan penjaminan terhadap hak sosial termasuk di antaranya cuti berbayar.
Diskriminasi Kehamilan di Tempat Kerja
Diskriminasi kehamilan di tempat kerja yang paling sering ditemukan antara lain:
Mengajukan pengaduan ke EEOC; dan bekerja melalui konsiliasi (pertemuan perdamaian) untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kesepakatan damai dapat mencakup kompensasi uang, surat permintaan maaf, penerapan aturan kesetaraan kesempatan oleh dunia usaha, atau penghentian perlakuan yang tidak diinginkan.
Dalam hal konsiliasi (pertemuan perdamaian) gagal, meminta bantuan hukum.
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Hamil di Indonesia
↑M.H, Nafiatul Munawaroh, S. H.; Hukumonline (2018-07-07). "Hak dan Perlindungan bagi Pekerja yang Hamil". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 2024-05-11. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)