Tugas
Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas merumuskan perencanaan strategis, manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, perencanaan operasional, evaluasi dan -53- pelaporan pemeriksaan, serta analisis kebijakan pemeriksaan keuangan negara.[1]
Fungsi
Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
c. perumusan kebijakan di bidang perencanaan strategis, manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, perencanaan operasional, serta pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan strategis, manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, perencanaan operasional, serta pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan;
e. perumusan dan pelaksanaan analisis kebijakan pemeriksaan keuangan negara;
f. perumusan kebijakan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh pihak di luar BPK;
g. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
h. penyusunan laporan kinerja Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK