Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Dasar hukum
Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024[ 1]
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024[ 2]
Bidang tugas Menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Sains dan Teknologi. Direktur Jenderal Prof. Ahmad Najib Burhani , M.A., M.Sc., Ph.D. Sekretaris Direktorat Jenderal Dr. Ir. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU.
Direktur Bina Talenta Sains dan Teknologi Adi Nuryanto, S.T., M.T. Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif Prof. dr. Ardi Findyartini, Ph.D. Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi Prof. Dr. Eng. Yudi Darma, S.Si., M.Si.
kemdiktisaintek .go .id
Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi (Ditjen Saintek ) adalah unsur pelaksana di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi .
Sejarah nomenklatur
Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (2001–2010)[ 3] [ 4]
Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (2010–2015)[ 5]
Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi (2015–2019)[ 6]
Deputi Bidang Penguatan Inovasi (2019–2021)[ 7]
Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi (2024–)[ 1]
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:[ 1]
perumusan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains dan teknologi;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi terdiri atas:[ 2]
Sekretariat Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi;
Direktorat Bina Talenta Sains dan Teknologi;
Direktorat Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif; dan
Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi.
Referensi
1 2 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
1 2 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara" . Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara . 31 Januari 2005. Diakses tanggal 2 Juli 2026 .
↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia" . Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara . 31 Januari 2005. Diakses tanggal 2 Juli 2026 .
↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara" . Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara . 14 April 2010. Diakses tanggal 2 Juli 2026 .
↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi" . Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara . 21 Januari 2015. Diakses tanggal 2 Juli 2026 .
↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional" . Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara . 24 Oktober 2019. Diakses tanggal 2 Juli 2026 .
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pelaksana tugas pokok di daerah