Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi. Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur organisasi
Struktur organisasi direktorat jenderal ini berdasarkan Permenkomdigi No. 1 Tahun 2025 adalah:[2]
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital
Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik