Deputi Bidang Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (2010–2015)[2]
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (2015–2019)[1]
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi, serta perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melaksanakan fungsi:
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi;
perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kawasan sains dan teknologi;
pelaksanaan pembangunan dan fasilitasi kawasan sains dan teknologi di kawasan politeknik;
perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan;
perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]