Semenjak masih menjadi bagian dari Departemen Perhubungan dan pernah menjadi bagian dari Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal ini dikenal dengan nama Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, bahkan ketika Pemerintah membentuk Departemen Komunikasi dan Informatika berdasarkan Permenkominfo No. 01/P/M.Kominfo/04/2005, struktur Ditjen Postel diperkuat kembali. Berdasarkan Permenkominfo No. 17/Per/M.Kominfo/10/2010, Ditjen Postel dipecah menjadi dua yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI). Kedua Ditjen ini bertahan selama 14 tahun sebelum kemudian digabung kembali dengan nama yang sekarang ini.
Sejarah nomenklatur
Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (1984–1988)
Departemen Perhubungan
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (–2005)[2]
Kementerian Komunikasi dan Digital
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (2005–2010)[3]
Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (2010–2024)[4][5][6]
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (2024–)[1]
Struktur organisasi
Struktur organisasi direktorat jenderal ini berdasarkan Permenkomdigi No. 1 Tahun 2025 adalah:[7]
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital
Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital
Direktorat Layanan Infrastruktur Digital
Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital
Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital
Unit pelaksana teknis
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, direktorat jenderal ini juga memiliki 27 unit Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) dan 8 unit Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Lokmon SFR) sebagai berikut:[8]