Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak (disingkat DPRD Puncak) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Indonesia.
DPRD Puncak beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali.[1][2][3] Komposisi anggota DPRD Puncak periode 2024-2029 terdiri dari 15 partai politik dimana Partai Gerindra adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah berhasil meraih 4 kursi.[4]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Puncak terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[6][7]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[13] Setiap fraksi di DPRD Puncak setidaknya beranggotakan 3 orang.
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[14] DPRD Puncak memiliki 3 komisi.