Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
[2]
Perubahan nomenklatur
Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam (2000–2007)
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (2007–2016)[3][4]
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam (2016–2025)[5][6]
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup (2025–)[7]