Deputi Bidang Sistem dan Strategi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
Tugas dan fungsi
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana.
Fungsi
penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi;
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam perencanaan penanggulangan bencana;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan strategi;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem dan strategi;
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan strategi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri dari:
Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana
Subdirektorat Pemetaan dan Analisis Risiko Bencana
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Risiko Bencana
Kelompok Jabatan Fungsional
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana