Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan Manajemen Risikopembangunan.[1]
Fungsi
Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan nasional dan proyek strategis nasional;
koordinasi dan perumusan kebijakan integrasi manajemen risiko dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
koordinasi, pemantauan, pengendalian, evaluasi, manajemen risiko dan penilaian capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
pengelolaan dan pengembangan sistem dan data terpadu pelaporan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi program pembangunan nasional;
koordinasi dan perumusan kebijakan pemberian insentif atau disinsentif dalam pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko rencana pembangunan nasional;
koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengendalian, evaluasi dan manajemen risiko pembangunan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengendalian, evaluasi dan manajemen risiko pembangunan
Susunan organisasi
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan terdiri atas: