Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggaran kegiatan (events) pariwisata;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.