Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi: [1]
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi;
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi dan informasi;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.