Deputi ini bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata.
Sejarah nomenklatur
Asisten IV Bidang Produksi, Industri, Pertambangan, dan Energi
Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (2001–2005)[2]
Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan (2005–2011)[3]
Deputi Bidang Koordinasi Industri, Inovasi Teknologi, dan Kawasan Ekonomi (2011–2015)[4]
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri (2015–2024)[5][6]
Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata (2024–)[1]
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;
pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata
Struktur Organisasi
Berikut struktur organisasi Deputi berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024 terdiri atas:[7]