Sejarah
1945–1956
Setelah proklamasi kemerdekaan dibentuk Departemen Penerangan bersamaan dengan dilantiknya Menteri Penerangan pertama yang secara fungsional menjalankan kebijakan, pola dan pedoman penerangan.
1956–1965
Sesuai Haluan Pembangunan Nasional sebagai ketetapan MPRS, Departemen Penerangan dibentuk untuk menyelenggarakan penerangan melalui media penerangan antara lain radio, film, toestel dan foto, percetakan, kendaraan, mesin stensil, dan mesin ketik
1965–1971
Struktur organisasi dirombak sehingga Departemen Penerangan berfungsi sebagai juru bicara pemerintah.
1971–1999
Tahun 1971, ketika era Orde Baru, Departemen Penerangan mempunyai peran sentral, yakni mengendalikan informasi dan berita hampir sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Deppen disiapkan sebagai juru penerang program pemerintah kepada masyarakat.Peran Deppen tidak hanya berpusat kepada masalah politik, lembaga ini juga harus memantau industri layar kaca.
Selain itu, dua lembaga dibentuk antara lain Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (BAKOHUMAS) dan Badan Koordinasi Penerangan (BAKOPEN). Di tingkat daerah, dibentuk jawatan penerangan provinsi, kantor penerangan kabupaten dan juru penerang di tingkat kecamatan. Di kabupaten dan kota dibentuk Pusat Penerangan Masyarakat (PUSPENMAS) dengan kegiatan utama penerangan antar pribadi didukung sarana penerangan di daerah seperti: radio, televisi, film penerangan, pers penerbitan, pameran dan pertunjukkan rakyat serta diskusi kerja.[2]
Salah satu menteri penerangan terlama, Harmoko disebut paling fenomenal dalam sejarah kementerian. Ketika menjabat, Harmoko secara rutin dan berkala dalam seminggu sekali menyampaikan hasil sidang di program Televisi Republik Indonesia (TVRI). Pada masa itu, siaran berita radio dan televisi harus memancarkan siaran langsung berita dari TVRI dan RRI.
TVRI pada saat itu memunculkan nuasa kental sebagai lembaga penyiaran yang menjadi humasnya program pemerintah. Kendali dan kuasa informasi hampir sepenuhnya di tangan pemerintah, khususnya dalam otoritas Deppen. Di tahun 1984, diterbitkan Peraturan Menteri Penerangan (Permenpen) No.1 tahun 1984 yang mengharuskan semua perusahaan penerbitan pers berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagai persyaratan memperoleh Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).[3]
Pembubaran
Pada 26 Oktober 1999 di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Departemen Penerangan bersamaan dengan Departemen Sosial dibubarkan karena tidak dicantumkan dalam susunan Kabinet Persatuan Nasional. Pembubaran ini dilakukan karena menurutnya lembaga ini disebut membungkam kebebasan berpikir masyarakat.[4][5][a] Ia beralasan bahwa Departemen Penerangan bertindak otoriter dalam mengelola lanskap media Indonesia.
Kebijakan ini pun berdampak baik bagi kebebasan pers. Pembubaran ini sempat diprotes oleh birokrat-birokrat bekas Departemen, dipimpin oleh mantan Sekretaris Jenderal Deppen IGK Manila.[7][8]
Sebagai pengganti, pada 7 Desember 1999 Gus Dur membentuk Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN), sebuah lembaga pemerintah nonkementerian. Semua sumber daya dan pegawai Departemen Penerangan pada tingkat pusat dialihkan ke lembaga ini, sementara sumber daya yang berada di daerah dipindahkan menjadi perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota.[9][b]