Setelah dikeluarkannya dekret ini, orang Yahudi Aljazair secara otomatis dapat menjadi warga negara Prancis, sementara orang Arab dan Berber tidak termasuk. Walaupun menurut undang-undang orang Arab dan Berber dapat meminta kewarganegaraan, permintaan ini sangat jarang diterima.
Dekret Crémieux pada akhirnya dihapuskan oleh rezim Prancis Vichy.