Darun Nadwah (bahasa Arab:دار النَدوَةcode: ar is deprecated ) adalah bangunan yang didirikan oleh Bani Quraisy di Mekkah sebagai tempat pertemuan para petinggi dan orang tua zaman pra-Islam.
Denah Masjidil Haram di Mekkah pada abad ke-19. Di sebelah kanan sisi utara terdapat perpanjangan bangunan (ziy'da) tempat awalnya Darun Nadwah berdiri.
Darun Nadwah dibangun oleh Qushay bin Kilab. Pertemuan pengadilan, musyawarah tentang perang dan perdamaian, pernikahan dan sunat anak laki-laki, dan upacara khusus saat seorang gadis muda dinyatakan cocok untuk menikah serta hal-hal penting lain dibicarakan oleh suku Quraisy di sini.[1]
Selain petinggi dan anggota keluarga Qushay, hanya orang yang berusia di atas 40 tahun yang boleh memasuki bangunan. Hal ini karena usia tersebut dianggap sebagai usia matang. Namun, beberapa kali orang berusia di bawah itu diizinkan masuk karena mampu menunjukkan cara berpikir yang dewasa. Contohnya adalah Abu Jahal yang dijuluki "Bapak kebijaksanaan".[1]
Pendirian dan lokasi
Darun Nadwah merupakan sebuah bangunan khusus bagi suku Quraisy di Makkah. Pembangunannya diprakarsai oleh Qushay bin Kilab sekitar 200 tahun Sebelum Hijriah.[2] Arti dari nama Darun Nadwah adalah balai pertemuan.[3] Lokasi bekas bangunan Darun Dakwah kini telah menjadi lokasi pembangunan Gerbang Raja Abdul Aziz.[4]
Kegunaan
Darun Nadwah merupakan pusat kegiatan musyawarah bagi suku Quraisy untuk pengambilan keputusan atas hukum yang berlaku bagi masyarakat di Makkah. Di dalam Darun Nadwah biasanya diadakan kegiatan menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki dari suku Quraisy. Ritual kedewasaan bagi wanita suku Quraisy berupa mengenakan pakaian rumah juga diadakan di dalam Darun Nadwah. Selain itu, Darun Nadwah digunakan untuk pengambilan keputusan tentang perang terhadap suatu kaum.[5]
Rujukan
12Ali, Jawwad (2019) [1956-1960]. Kurnianto, Fajar (ed.). كتاب المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام[Sejarah Arab Sebelum Islam–Buku 5: Politik, Hukum, dan Tata Pemerintahan]. Diterjemahkan oleh Ali, Jamaluddin M.; Hendiko, Jemmy. Tangerang Selatan: PT Pustaka Alvabet. hlm.152–153. ISBN978-602-6577-28-3. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2020-08-08. Diakses tanggal 2020-09-27.